Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas menyediakan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyediakan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum kepada Korban.
(21 Dalam hal Korban membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dapat menyediakan advokat.
(3) Selain pendampingan oleh advokat sebagaimana dimaksud pada ayat(21, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupatenlkota. juga dapat menyediakan paralegal atau ahli hukum untuk memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum.
Pasal 16. . .
PRESTDEN
Koreksi Anda
