Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. pemeriksaan fisik; b. pemeriksaan psikologis; c. pemeriksaan kondisi sosial; d. pemeriksaan kondisi ekonomi; e. pemeriksaan kondisi pendidikan; dan f. observasi kondisi Korban. (3) Berdasarkan... (3) Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan layanan dan fasilitasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Korban. (41 Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat disampaikan kepada lembaga penyedia layanan sesuai dengan kebutuhan Korban. (5) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendampingan kepada Korban selama proses pelayanan yang dibutuhkan Korban. Pasal 1 1 (1) Dalam melaksanakan tugas memberikan informasi tentang hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memberikan informasi yang meliputi: a. informasi atas seluruh proses Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan bagi Korban; dan b. informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan proses hukum. (21 lnformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan saat sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.
Koreksi Anda