Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. pemeriksaan fisik;
b. pemeriksaan psikologis;
c. pemeriksaan kondisi sosial;
d. pemeriksaan kondisi ekonomi;
e. pemeriksaan kondisi pendidikan; dan
f. observasi kondisi Korban.
(3) Berdasarkan...
(3) Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan layanan dan fasilitasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Korban.
(41 Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat disampaikan kepada lembaga penyedia layanan sesuai dengan kebutuhan Korban.
(5) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendampingan kepada Korban selama proses pelayanan yang dibutuhkan Korban.
Pasal 1 1
(1) Dalam melaksanakan tugas memberikan informasi tentang hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memberikan informasi yang meliputi:
a. informasi atas seluruh proses Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan bagi Korban; dan
b. informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan proses hukum.
(21 lnformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan saat sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.
Koreksi Anda
