Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
2. Ternak potong adalah sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi yang tujuan pemeliharaannya sebagai penghasil daging.
3. Bakalan ternak potong yang selanjutnya disebut bakalan adalah ternak bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging.
4. Pemasukan bakalan adalah kegiatan untuk memasukan bakalan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
5. Pengeluaran ternak potong adalah kegiatan untuk mengeluarkan ternak potong dari wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Negara asal pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan bakalan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
7. Negara tujuan pengeluaran yang selanjutnya disebut negara tujuan adalah negara yang memasukan ternak potong dari wilayah negara Republik INDONESIA.
8. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
9. Rekomendasi Persetujuan Pemasukan yang selanjutnya disebut RPP adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan bakalan.
10. Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran yang selanjutnya disebut RPP-l adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada pelaku usaha yang akan mengeluarkan ternak potong.
11. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis.
12. Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
13. Penyakit hewan eksotik adalah penyakit yang belum pernah terjadi atau muncul di suatu negara atau wilayah baik secara klinis, epidemiologis maupun laboratoris.
14. Dinas Provinsi adalah satuan kerja pemerintah daerah yang membidangi fungsi Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan.
15. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah suatu unit kerja yang membidangi fungsi perizinan secara administratif.
16. Pelaku usaha adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan pemeliharaan ternak potong.