Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang memasukan bakalan harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular serta menjaga kelangsungan pengembangan populasi ternak dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id