Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengawasan pemasukan bakalan atau pengeluaran ternak potong dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Koreksi Anda
