Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. status kesehatan hewan di daerah asal dan di lokasi peternakan asal; dan
b. kambing jenis kacang dan/atau persilangannya, kambing Peranakan Ettawa (PE) berumur di atas 2,5 tahun;
c. domba jenis ekor tipis dan/atau domba ekor gemuk berumur di atas 2,5 tahun; atau
d. babi jenis penghasil daging.
Koreksi Anda
