Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. status kesehatan hewan di daerah asal dan di lokasi peternakan asal; dan b. kambing jenis kacang dan/atau persilangannya, kambing Peranakan Ettawa (PE) berumur di atas 2,5 tahun; c. domba jenis ekor tipis dan/atau domba ekor gemuk berumur di atas 2,5 tahun; atau d. babi jenis penghasil daging.
Koreksi Anda