Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bakalan merupakan bangsa baru yang pertama kali dimasukan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, harus mendapat saran dan pertimbangan teknis dari Komisi Bibit Ternak. (2) Komisi Bibit Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Koreksi Anda