Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 apabila telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan analisis teknis perkarantinaan.
(3) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah menyampaikan hasil analisis teknis perkarantinaan kepada Kepala PPVTPP.
(4) Kepala PPVTPP setelah menerima hasil analisis teknis perkarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk dilakukan analisis persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
