Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
(2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
(3) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. nomor RPP;
b. nama, alamat perusahaan, dan instalasi karantina hewan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;’
d. negara asal, jumlah dan klasifikasi bakalan;
e. tempat pemasukan;
f. lokasi Rumah Potong Hewan (RPH); dan
g. tanggal terbit dan masa berlaku RPP.
(4) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(5) Masa berlaku RPP selama 90 (sembilan puluh) hari ditandatanganinya permohonan RPP.
(6) Periodisasi RPP dilakukan triwulanan: Januari – Maret, April – Juni, Juli – September, Oktober -Desember.
(7) Penetapan rencana pemasukan bakalan untuk tahun berikutnya dilakukan pada setiap akhir bulan Oktober.
Koreksi Anda
