Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; d. akte pendirian perusahaan dan perubahannya; e. rekomendasi dinas provinsi; f. surat pernyataan bersedia mengembangbiakan ternak lokal minimal 10% dari kapasitas kandang; g. surat pemilikan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan (RPH); dan h. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda