Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
d. akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
e. rekomendasi dinas provinsi;
f. surat pernyataan bersedia mengembangbiakan ternak lokal minimal 10% dari kapasitas kandang;
g. surat pemilikan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan (RPH); dan
h. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
