Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran ternak potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah memeroleh izin pengeluaran dari Menteri Perdagangan.
(2) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkan RPP-I dari Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
