Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan oleh petugas karantina hewan, dan petugas dinas provinsi.
(2) Pengawasan oleh petugas karantina hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat pemasukan atau pengeluaran.
(3) Pengawasan oleh petugas dinas provinsi dilakukan di tempat usaha peternakan dan dalam peredaran.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap persyaratan administratif dan fisik bakalan dan ternak potong.
Koreksi Anda
