Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus sudah memberikan jawaban ditolak atau disetujui. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada pelaku usaha secara tertulis disertai alasan penolakan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model-3. (3) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan RPP oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sesuai format model-4. (4) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Perdagangan oleh Kepala PPVTPP melalui pelaku usaha dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan. (5) Menteri Perdagangan setelah menerima RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan izin pemasukan bakalan.
Koreksi Anda