Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila suatu negara yang telah ditetapkan sebagai negara asal pemasukan bakalan terjadi wabah penyakit hewan menular, Menteri Pertanian MENETAPKAN pelarangan pemasukan bakalan, dengan Keputusan tersendiri.
(2) Keputusan penetapan pelarangan pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perdagangan.
(3) Menteri Perdagangan setelah menerima Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mencabut izin pemasukan.
Koreksi Anda
