Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan bakalan dapat dilakukan untuk: a. memenuhi kebutuhan ternak potong dalam negeri; b. memenuhi kebutuhan daging segmen khusus; dan c. meningkatkan nilai tambah serta menciptakan lapangan kerja. (2) Pengeluaran ternak potong dapat dilakukan apabila: a. kebutuhan daging di dalam negeri telah terpenuhi; dan b. populasi ternak potong dalam negeri stabil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id