Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan bakalan dapat dilakukan untuk:
a. memenuhi kebutuhan ternak potong dalam negeri;
b. memenuhi kebutuhan daging segmen khusus; dan
c. meningkatkan nilai tambah serta menciptakan lapangan kerja.
(2) Pengeluaran ternak potong dapat dilakukan apabila:
a. kebutuhan daging di dalam negeri telah terpenuhi; dan
b. populasi ternak potong dalam negeri stabil.
Koreksi Anda
