Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis status kesehatan hewan di negara asal dan lokasi peternakan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Tim Penilai Negara Asal.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan tersendiri yang keanggotaanya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Karantina Pertanian.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian sistem kesehatan hewan di negara asal.
Koreksi Anda
