Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RPP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. (2) RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. (3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id