Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA melalui transit alat angkut yang membawa bakalan, transit hanya dapat disetujui pada tempat-tempat yang ditetapkan, sesuai peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.
Koreksi Anda
