Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha setelah memeroleh RPP atau RPP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak mengajukan permohonan izin kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam RPP atau RPP-I menjadi bahan pertimbangan untuk memeroleh RPP atau RPP-I berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id