Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penilaian sistem kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) didasarkan pada:
a. kewenangan, infrastruktur dan struktur organisasi kesehatan hewan dan karantina hewan;
b. pelaksanaan surveilans penyakit/pengamatan penyakit hewan menular;
c. sistem informasi dan tatacara pelaporan penyakit hewan menular;
d. sistem identifikasi peternakan (farm) dan hewan;
e. status penyakit hewan menular;
f. pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
g. status vaksinasi;
h. tingkat pelaksanaan ketentuan kesejahteraan hewan;
i. barier alam yang berbatasan;
j. pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan;
k. demografi ternak dan pemasarannya;
l. kesiagaan darurat penyakit hewan menular;
m. perkarantinaan hewan di negara asal; dan
n. unsur lain berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
