Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
d. akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
e. rekomendasi dinas provinsi;
f. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang mengeluarkan ternak potong, kecuali ayat (1) huruf f.
Koreksi Anda
