Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha setelah memeroleh izin dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran, dan tidak melaksanakan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran;
c. penarikan bakalan atau pengeluaran ternak potong dari peredaran;
d. pencabutan izin; dan
e. pengenaan denda.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
