Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus memberikan jawaban ditolak atau disetujui. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada pelaku usaha secara tertulis disertai alasan penolakan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model-7. (3) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan RPP-I oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sesuai format model- 8. (4) RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Perdagangan oleh Kepala PPVTPP melalui pelaku usaha dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran. (5) Menteri Perdagangan setelah menerima RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan izin pengeluaran ternak potong.
Koreksi Anda