Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang melakukan pemasukan bakalan dan/atau pengeluaran ternak potong, selain harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dalam pengangkutan.
Koreksi Anda
