Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang telah memeroleh RPP atau RPP-I dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan harus mengajukan izin pemasukan bakalan atau pengeluaran ternak potong kepada Menteri Perdagangan.
(2) Setelah memeroleh izin pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha wajib melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran sesuai dengan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) atau RPP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
(3) Setelah pelaksanaan kegiatan pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku usaha dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender
wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan atau pengeluaran kepada Menteri Perdagangan, dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Kepala Dinas Provinsi, sesuai format model- 9, dan model-10.
Koreksi Anda
