Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. status kesehatan hewan di negara asal dan di lokasi peternakan asal; dan b. berat badan sapi potong per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 bulan serta harus digemukan minimal 60 hari setelah masa karantina; atau c. berat badan kerbau potong per ekor maksimal 400 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan dan berumur tidak lebih dari 36 bulan serta harus digemukan minimal 60 hari setelah masa karantina.
Koreksi Anda