Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
3. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, agen penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
4. Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I yang selanjutnya disingkat HPHK Golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik INDONESIA.
5. Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan II yang selanjutnya disingkat HPHK Golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Sarang Burung Walet yang selanjutnya disebut sarang walet adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet dan apabila dikonsumsi memerlukan proses lebih lanjut atau merupakan produk pangan belum siap saji.
7. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa.
8. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa sarang walet dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa sarang walet dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA ke luar negeri.
10. Pemilik Media Pembawa Sarang Walet yang selanjutnya disebut pemilik atau kuasanya adalah perorangan atau badan usaha baik berbentuk maupun tidak berbentuk badan hukum yang melakukan pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dalam atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
11. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
12. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
13. Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
14. Dokumen Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.
15. Sertifikat Sanitasi adalah keterangan yang ditandatangan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau dokter hewan karantina di tempat pengeluaran yang menyatakan bahwa sarang walet bebas dari hama penyakit hewan karantina.