Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terbukti sarang walet tidak dilengkapi Sertifikat Sanitasi, dilakukan penolakan. (2) Sarang walet yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penahanan apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap sarang walet dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK; b. bukan berasal dari negara yang dilarang pemasukannya; dan c. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi Sertifikat Sanitasi paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. (3) Tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bukan memberikan kesempatan kepada pemilik atau kuasanya untuk membuat Sertifikat Sanitasi dari negara asal. (4) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi Sertifikat Sanitasi, dilakukan penolakan.
Koreksi Anda