Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terdiri atas pemeriksaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dokumen; dan
b. sanitasi.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Sanitasi.
Koreksi Anda
