Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terdiri atas pemeriksaan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. dokumen; dan b. sanitasi. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Sanitasi.
Koreksi Anda