Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, pengeluaran sarang walet dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, berdasarkan protokol yang telah disepakati. (2) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id