Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, pengeluaran sarang walet dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, berdasarkan protokol yang telah disepakati.
(2) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
