Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi: a. petugas karantina dalam melakukan tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA; dan b. pemilik atau kuasanya dalam pemenuhan persyaratan untuk pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK, memberikan perlindungan kesehatan, serta menjamin ketentraman batin masyarakat.
Koreksi Anda