Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA harus dilengkapi dengan Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan sanitasi.
Koreksi Anda
