Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarang walet yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, harus dikemas dalam suatu kemasan. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari negara asal dan terbuat dari bahan yang kuat dan aman. (3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan yang paling kurang memuat: a. jenis dan spesifikasi sarang walet (ukuran, kualitas/grade); b. berat bersih sarang walet; dan c. tanggal, bulan, dan tahun produksi.
Koreksi Anda