Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet.
(2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesesuaian jenis dan jumlah sarang walet.
(3) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbukti tidak sesuai antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet, dilakukan penolakan.
Koreksi Anda
