Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bebas HPHK; dan
b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda
