Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet: www.djpp.kemenkumham.go.id a. bebas HPHK; dan b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda