Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling kurang memuat pernyataan:
a. sarang walet bebas dari HPHK;
b. sarang walet memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner;
c. jenis dan jumlah sarang walet;
d. nama dan alamat pengirim dan penerima;
e. tempat pengeluaran dan tanggal muat; dan
f. tempat pemasukan.
Koreksi Anda
