Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan karantina untuk pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
b. tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
