Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan karantina untuk pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA; b. tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda