Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk membuktikan keabsahan Sertifikat Sanitasi.
(2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila:
a. diterbitkan oleh pejabat berwenang;
b. menggunakan kop surat resmi;
c. dibubuhi tanda tangan, nama serta jabatan;
d. dibubuhi stempel;
e. diberi nomor; dan
f. mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Sanitasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Sertifikat Sanitasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penolakan.
Koreksi Anda
