Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarang walet yang dikenakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), diterbitkan Berita Acara Penahanan, dan harus berada di bawah pengawasan petugas karantina. (2) Segala hal yang diperlukan selama masa penahanan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda