Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan sarang walet ke wilayah negara Republik INDONESIA wajib: a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi; b. melalui tempat pemasukan yang ditetapkan Menteri; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id