Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemasukan sarang walet ke wilayah negara Republik INDONESIA wajib:
a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi;
b. melalui tempat pemasukan yang ditetapkan Menteri; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda
