Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA, harus dikemas dalam suatu kemasan.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan yang kuat dan aman.
(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling kurang dengan keterangan yang memuat:
a. jenis dan spesifikasi sarang walet (ukuran, kualitas/grade);
b. berat bersih sarang walet; dan
c. tanggal, bulan, dan tahun produksi.
Koreksi Anda
