Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, terbukti Sertifikat Sanitasi lengkap, sah dan benar dilakukan pemeriksaan sanitasi.
(2) Pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui sarang walet:
a. bebas HPHK; serta
b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi.
Koreksi Anda
