Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemeriksaan dokumen dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
