Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 27, dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Sanitasi.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan.
Koreksi Anda
