Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling kurang memuat pernyataan: a. sarang walet bebas dari HPHK; b. sarang walet memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner; c. jenis dan jumlah sarang walet; d. nama dan alamat pengirim dan penerima; e. tempat pengeluaran dan tanggal muat; dan f. tempat pemasukan di negara tujuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id