Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet: a. tidak bebas HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan; b. tidak bebas HPHK Golongan II, diberikan perlakuan; atau c. tidak aman atau tidak layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pemusnahan. (2) Dalam hal setelah diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan; atau b. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan. (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila sarang walet terbukti aman dan layak sebagai bahan konsumsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id