Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1), sarang walet belum dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA, dilakukan pemusnahan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan karantina, disaksikan petugas kepolisian negara Republik INDONESIA serta petugas dari instansi terkait lainnya.
(3) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda
