Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kembali sarang walet dari luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, kontaminasi HPHK dan/atau alasan lain dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan tentang pemasukan.
(2) Pemasukan kembali sarang walet sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan.
(3) Sertifikat Sanitasi produk hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina pada waktu pengeluaran sarang walet dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina.
Koreksi Anda
