Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik INDONESIA wajib: a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi; b. melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda