Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan atau pengeluaran sarang walet paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran. (2) Tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran. (3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id